Standar Air Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nazava.com – Air menjadi sumber dan  kebutuhan penting dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Umumnya, air digunakan sebagai kebutuhan hidup individu manusia seperti minum, mandi, memasak dan banyak hal lainnya. Bukan hanya itu, air digunakan sebagai unit proses dalam industri.

Jika kita mempelajari mengenai air, mereka dibedakan menjadi tiga jenis yaitu air minum, air bersih dan air limbah. Air minum merupakan air yang dikonsumsi langsung oleh manusia. Perbedaan dengan air bersih dapat terlihat perbedaannya. Air bersih tidak selalu bisa diminum, biasanya air bersih hanya digunakan untuk mandi, memasak, mencuci dan sebagainya. 

Baik air minum maupun air bersih memiliki standar khusus. Standar  bersih sering digunakan sebagai penentu air dapat dibuang atau dialirkan ke badan air (sungai) dari limbah aktivitas domestik industri. Sedangkan air minum yang dikonsumsi oleh manusia biasanya memiliki ciri-ciri yaitu tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna. Pada beberapa industri menggunakan standar air minum dan air bersih sebagai penunjang kebutuhan proses seperti steam, cooler dan keperluan lainnya.

Lain halnya dengan air limbah. Jika air minum dan air bersih dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hati, air limbah justru air yang aman untuk dibuang atau dialirkan ke badan air (sungai). Namun tetap saja, ada standar air limbah berdasarkan tingkat cemaran yang dapat diterima mahluk hidup dalam badan air itu

Air memiliki standar baku mutu. 

air

air

Standar baku mutu air dapat dilihat melalui spesifikasi teknis atau nilai air yang dibakukan sehingga berdampak langsung terhadap kesehatan baik manusia maupun lingkungan. Nilai standar baku mutu merupakan hal penting agar kualitas air yang digunakan sesuai dengan klasifikasinya. 

Berikut dokumen atau peraturan mengenai standar baku mutu air sesuai dengan klasifikasinya :

  1.   Air Minum : SNI 01-3553-2006 dan PP Nomor 122 Tahun 2015
  2.   Air Bersih : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 32 Tahun 2017
  3.   Air Limbah :  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No 16 tahun 2019

 Air Minum

minum air putih

minum air putih

Berdasarkan SNI 01-3553-2006 mengenai standar air minum secara fisik, kimia dan bakteriologis. 

Standar fisik meliputi warna, bau, rasa, temperatur, dan kekeruhan. Kekeruhan air berasal dari bahan organik dan anorganik yang terkandung di dalam air, seperti lumpur dan bahan yang berasal dari hasil pembuangan

Standar kimia berhubungan dengan ion-ion senyawa maupun logam berbahaya seperti Hg, Pb, Ag, Cu, dan Zn. Residu dari senyawa lain yang beracun adalah residu pestisida sehingga menyebabkan perubahan bau, rasa dan warna air.

Standar bakteriologis air minum dari peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, air minum tidak boleh mengandung bakteri patogen. Dampak dari bakteri itu menyebabkan penyakit saluran pencernaan seperti bakteri coliform. Standar kandungan bakteri coliform dalam air minum 0 per 100 ml.

Air Bersih

air bersih

air bersih

Standar air bersih tidak berbeda jauh dengan standar air minum. Hanya saja, parameter – parameter nilai standar air minum seperti warna, kekeruhan, dan standar kimia maupun biologis lebih kecil daripada air bersih.

Air Limbah

air limbah

Standar yang paling berbeda adalah air limbah. Standar air ini bergantung kepada limbah yang dibuang dari proses industri. Sebagai contoh, standar limbah industri tekstil berbeda dengan standar industri keramik atau industri gula. Kita dapat mengetahui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 mengenai standar air limbah dengan masing – masing proses industri. Sedangkan untuk industri tekstil terdapat perubahan standar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No 16 tahun 2019.